Surety Bond
adalah salah satu perjanjian antara TIGA pihak.
Surety Company memberikan jaminan untuk Pihak Kedua untuk kepentingan Pihak
Ketiga :
Pihak I : Surety Company
Pihak II : Principal
Pihak III : Oblige
Disepakati apabila pihak yang dijamin (principal) lalai atau gagal
menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak ketiga (Oblige) atas apa yang telah
DIPERJANJIKAN pihak penjamin (Surety) akan mengganti biaya yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai tersebut, atau kewajiban pihak
ke II terhadap pihak ke III tersebut.
Jadi Perjanjian Penjaminan (Surety Bond) ini hanya merupakan perjajian tambahan
dari perjanjian pokok yang sudah ada antara Oblige dan Principal, dengan kata
lain perjanjian penjaminan tidak pernah ada bila pokok perjanjian tidak ada dan
perjanjian ini mengikuti perjanjian pokok tersebut.
Oblige : Adalah pemberi pekerjaan yang mengadakan kontrak dengan principal.
Dalam kontrak harus menyebutkan hak hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh
masing masing pihak
Oblige dapat berupa perorangan dan dapat pula berupa badan usaha, instansi
pemerintah atau lembaga lembaga lainya.
Principal : Adalah perseorangan atau Badan Hukum yang mengikatkan dirinya
dengan
Oblige dalam kontrak dan berjanji untuk melaksanakan ketentuan dalam kontrak
tersebut.
- Dalam Construction Contract, Principal adalah kontraktor bangunan
- Dalam supply contract : Principal adalah penyalur barang
- Dalam Custom : Principal adalah pihak wajib bayar bea.
Surety Company : Adalah perusahaan yang memberikan jaminan kepada principal
atas kesanggupannya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, jika tidak
dilasksanakan maka Surety Company, akan membayar ganti rugi maksimal sebesar
jaminan Surety Company.
Surety Company di Indonesia adalah ditunjuk Perusahaan Asuransi.
Dalam praktek Surety Bond baru melaksanakan beberapa bidang diantaranya :
• BID BOND/TENDER BOND ( Jaminan Penawaran )
• PERFOMANCE BOND ( Jaminan Pelaksanaan )
• ADVANCE PAYMENT BOND ( Jaminan Uang Muka )
• MAINTENANCE BOND ( Jaminan Pemeliharaan )
Pelaksanaan Surety Bond di beberapa negara termasuk Indonesia tidak selalu sama
karena tergantung pada situasi dan kondisi yang ada di negara tersebut.
Namun persamaannya adalah dalam prinsip prinsip Surety Bond yaitu :
a, Merupakan kontrak antara tiga pihak dimana kontrak antara principal dan
oblige sebagai dasar.
b, Untuk penerbitan jaminan principal dibebani Service Charge ( biaya pelayanan
) atau seperti premi dalam asuransi
c, Jangka waktu Surety Bond pada prinsipnya menjamin sepanjang waktu kontrak
yang telah dibuat antara principal dengan Oblige ( Non Cancellation )
d, Dalam penyelesaian klaim pada prinsipnya harus dibuktikan terlebih dahulu
adanya kerugian yagn terjadi dan itu terjadi setelah secara resmi diadakan
PEMUTUSAN Kontrak/Hubungan Kerja
e, Prinsip kerugian ini bisa berubah apabila dalam pengaturannya sudah dengan
tegas disebutkan bahwa jaminan yang diminta bukan berdasarkan kerugian, tetapi
lebih menekankan pada hukuman / penalty ( Bid Bond / Tender Bond )
f, Atas segala kerugian yang dibayar, Surety Company mempunyai hak TUNTUT
SECARA OTOMATIS (RECOVERY) kepada Prinsipal. RECOVERY ini ditegaskan secara
formal daam “Indemnity Agreement” yang ditanda tangani oleh Prinsipal dan
Indemnitornya Sebelum atau Pada Saat Jaminan (Bond) dikeluarkan.
g, Risiko yang dijamin dari Surety Bond tidak ditahan sendiri oleh sipenjamin,
tetapi diasuransikan kembali kepada perusahaan asuransi lainnya.
Jadi Prinsip Surety Bond dapat dirumuskan sebagai berikut :
• Harus ada kontrak yang jadi dasar harus dilaksanakan
• Prinsipal adalah pihak yang wajib melaksanakan ketentuan kontrak
• Tanggungjawab ( Jaminan ) dalam Surety Bond adalah pendukung dari kewajiban
Prinsipal dalam kontrak pokok.
• Surety Company mempunyai hak recovery terhadap principal atas segala
pembayaran yang dilakukan kepada oblige
• Surety Bond adalah perjanjian yang bersifat “Non cancellation” atau tidak
dapat dibatalkan.
2. Adapun Jenis Jenis Construction Contract Bond
2.1 BID BOND / JAMINAN TENDER / JAMINAN PENAWARAN
Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk mengikuti penawaran / lelang suatu
proyek / Pekerjaan yang dibiayai oleh dana pemerintah / swasta
Fungsi Jaminan
Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi seua persyaratan yang telah ditentukan
oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan dan apabila Principal memenangkan
pelelangan tersebut maka Principal akan sanggup untuk menutup Kontrak
Pelaksanaan pekerjaan dengan Obligee.
2.2 PERFORMANCE BOND / JAMINAN PELAKSANAAN
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa
Principal pemegang Performance Bond akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang
diberikan oleh Obligee sesusai dengan ketentuan ketentuan yang diperjanjikan
dalam kontrak.
Fungsi Jaminan
Manjamin bahwa Principal mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan
standar serta waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
2.3 ADVANCE PAYMENT BOND / JAMINAN UANG MUKA
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa
Principal pemegang Advance Payment Bond akan sanggup mengembalikan Uang Muka
yang telah diterimanya dari Obligee Obligee sesusai dengan ketentuan ketentuan
yang diperjanjikan dalam kontrak.
Fungsi Jaminan
Untuk menjamin pengembalian uang muka yang diterima oleh principal dari Obligee
Jumlah Uang Muka yang dijamin oleh Surety akan berkurang sesuai dengan angsuran
angsuran pengembalian Uang Muka yang telah dibayarkan oleh Principal kepada
Obligee.
2.4 MAINTENNCE BOND / JAMINAN PEMELIHARAAN
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa
Principal pemegang Maintenance Bond akan sanggup memperbaiki kerusakan
kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan
ketentuan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Fungsi Jaminan
untuk menjamin pemeliharaan pekerjaan atas kerusakan yang terjadi dalam masa
pemeliharaan ( setelah proyek diserahkan kepada Obligee )
3. Hal hal yang perlu diperhatikan dalam hubungan dengan kontrak konstruksi
- Harga kontrak
Mengenai harga kontrak adalah penting bagi pemberi jaminan karena dari jumlah
ini akan diperhitungkan berapa persen besarnya jaminan.
- Ketentuan Pembayaran
Dalam kontrak tercantum sisitem pembayaran apakah berdasarkan bulanan atau
dengan perhitungan prestasi kerja
- Uraian Pekerjaan dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan
- Pekerjaan itu apakah di sub kontrakkan.
- Ketentuan tentang pinalty
- Ketentuan tentang pekerjaan tambahan
- Perubahan kontrak
- perselisihan
4. Metode penilaian yang harus dilakukan Surety Company
Untuk mendapatkan jaminan kontrak konstruksi seperti yang diajukan dalam
permohonan (SPPA Form lampiran III. 1) perlu dilakukan penilaian terhadap
kontraktor itu sendiri. Tahap proses penilaian itu dilakukan dengan
mengumpulkan keterangan dan data data lengkap tentang kontraktor yag akan
diberikan jaminan, yang mencakup data data pokok dan data penunjang seperti :
4.1 Data Pokok
a, Copy Akta beserta perubahannya (jika ada)
b, Laporan Keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi perusahan baru,
diutamakan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, yaitu meliputi :
b.i Neraca lengkap dengan perincian dan penjelasannya
b.ii Rugi Laba lengkap dengan perincian dan penjelasannya
c. Copy Rekening Koran (R/C) pertanggal Neraca dan 2 (dua) bulan terakhi.
d. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan disusun table dan
dilampirkan copy SPK/Kontraknya
e. Daftar pekerjaan yang telah diselesaikan disusun secara kelompok menurut
tahun penyelesaiannya dalam suatu table dan dilampiri copy berita acara serah
terima pekerjaan.
f. Company Profil yang berisi : Strukktur Organisasi Perusahaan
g. Daftar Riwayat Hidup direksi dan Staff Ahli yang statusnya sebagai Pegawai
tetap dan dilampiri fotocopy Ijazahnya masing masing
h. Copy Surat Izin Yang dimiliki dan masih berlaku, misalnya :
i. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
ii. SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi)
iii. Surat Keterangan Izin Tempat Usaha
iv. Surat Keterangan Domisili
v. Dan Surat keterangan lainnya
41.2 . Data penunjang
a. copy surat tentang NPWP
b. Copy surat refferensi dari Bank
c. Copy surat keanggotaan ( KADIN, GAPENSI,PPGI, HIPMI)
dari data data tersebutt diatas t akan mendapatkan gambaran yang jelas akan
kemampuan kontraktor dalam melaksanakan kewajibanya kepada obligee atas suatu
pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian.
5. Klaim Dan Sumber Terjadinya Kerugian
Walaupun pemberian jaminan Surety Bond dikenakan “service Charge” yangrendah
dan dimaksudkan hanya sebagai biaya pelayanan tetapi karena tujuannya adalah
melindungi pemilik proyek (Oblige), sehingga apabila kontraktor gagal
melaksanakan tugasnya maka Surety Company harus menjaminnya.
Manfaat dari adanya surety Bond dan apakah perusahaan asuransi yang
mengeluarkannya bonafids atau tidak, baru akan diketahui pada saat terjadinya klaim.
Pada saat penanganan klaim inilah ditest kembali apakah waktu memberi jaminan
para underwriter sudah menganalisa dan meneliti segala factor factor yagn perlu
dan dipersyaratkan dalam perjanjian dengan Oblige
Jaminan hanya ada apabila kegagalan tersebut terjadi akibat kesalahan dari
kontraktor melaksanakan tugasnya sesusai isi kontrak kerja, jika tidak dapat
dipenuhi isi kontrak sebagai akibat dari kesalahan Obligee maka Surety Company
tidak wajib mencairkan jaminan.
Itulah sebabnya mengapa sebelum Surety Company bersedia memberi jaminan untuk
Construction Contract Bond serta jaminan tambahan lainnya perlu meneliti dan
mengevaluasi lebih dahulu kemampuan kontraktor serta melakukan survey atas
proyek yang akan dikerjakan.
Hal Hal yang perlu diperhatikan dan diteliti dalam menangani klaim yang
diajukan oleh Oblige tergantung pada jenis bondnya, dan secara garis besarnya
perlu dilakukan langkah langkah sebagai berikut :
a. Obligee perlu secara formal mengajukan klaim
b. Surety Company perlu mengadakan penelitian sebab sebab dari permintaan klaim
tersebut dengan meneliti :
- hubungannya dengan isi kontrak
- apa yang dipenuhi dan tidak dipenuhi
- dokumen apa yang ada dan sebagainya
c. atas hasil analisa factor factor tadi, barulah ditentukan langkah langkah
apa yagn perlu dilakukan untuk menanggapinya yang bisa mencakup :
- Menyetujui klaim tersebut tetapi dengan persyaratan
- Kemungkinan diajukannya solusi lain (terutama untuk jaminan “conditional)
- Dokumen dokumen yang harus dipenuhi sebagai pendukung klaim
Yang perlu diperhatikan : Apabila jaminan tersebut bersifat “unconditional”
maka pengurusan klaim ini relative singkat, karena secara otomatis penjamin
harus memenuhi klaim yang diajukan oleh Obligee secara penuh tanpa
mempersoalkan apakah kerugiannya sebesar itu atau tidak.
Akan tetapi jika jaminan itu bersifat “conditional” maka prosesnya akan lebih
panjang, karena penjamin hanya akan membayar maksimum sebesar kerugian yang
diderita oleh Obligee atau sejumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan tersebut.
Dari penjelasan singkat tersebut, telah dapat dibayangkan bahwa tinggi
rendahnya pencairan jaminan sangat tergantung pada ketelitian underwriter
sewaktu melakukan pemberian jaminan.
Dari data data dimasa lalu klaim yang telah disetujui dapat dikelompokkan
karena sebab sebab sebagai berikut :
5.1 menurut catatan Swiss Reinsurance Coy – Zurich pada bukunya “Bond
Underwriting Guide” 1970 bahwa statistic mencatat sebab sebab terjadinya
kerugian atau kegagalan kontraktor adalah :
o 32% gagalnya kontraktor adalah tidak memadainya nilai kontrak dibandingkan
dengan nilai yang seharusnya.
o 26 % gagalnya kontraktor adalah akibat kurang akuratnya dalam melakukan
perhitungan yang tepat pada saat penawaran.
o 17 % gagalnya kontraktor disebabkan kurang lancarnya pembayaran dari pemilik
o 17 % gagalnya kontraktor disebabkan kurang pengalaman dalam penanganan
pekerjaan
o 8% gagalnya kontraktor akibat fluktuasi dan resesi moneter yang mempengaruhi
biaya.
5.2 karena lemahnya pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan biaya
5.3 terlalu banyak pekerjaan yang dipegang oleh kontraktor sehingga mengurangi
ketelitian dan konsentrasi baik dibidang keuangan, pengendalian dan lain lain.
5.4 Banyaknya pekerjaan yang diSub-kontrakkan dan tidak diawasi langsung
sehingga hasilnya kurang memuaskan.
5.5 Adanya spekulasi dari kontraktor dengan menempatkan sebagian modal kerja /
uang muka yang diterima digunakan untuk usaha lainnya.
5.6 Karena akibat terjadinya bencana alam seperti banjir, longsor, atau mogok kerja
yang akan memperlambat pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan jadwal dan
berakibat penyelesaian tertunda serta juga mengakibatkan biaya pengadaan dan
pengangkutan akan naik.
5.7 Modal kerja kontraktor tidak memadai sehingga bergatung pada fasilitas pinjaman.
5.8 Kekurangan tenaga ahli dalam kontraktor
5.9 Kurangnya peralatan milik sendiri. Walaupun ada tambahan peralatan sewaan
namun tetap mengahadapi masalah apabila sewaktu waktu kontrak sewa dihentikan
Rabu, 25 Januari 2012
GARANSI BANK
DENGAN FORMAT TERTENTU
I . Kasus Posisi
Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten **** melalui suratnya No.
********** tanggal 8 Mei 2008 menyampaikan bahwa setiap bentuk dan isi Jaminan
yang menjamin penawaran, uang muka, pelaksanaan dan pemeliharaan dalam
pengadaan jasa konstruksi, secara substansif harus sesuai dengan format
sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut diatas.
II. Permasalahan
1. Apakah format jaminan (Garansi Bank) sebagaimana disampaikan tersebut dapat
diterbitkan oleh BANK ?
2. Apakah pihak Pemegang Jaminan dapat turut berkomparisi / secara langsung
mengikatkan diri dengan BANK dan turut menandatangani PPGB dan Lembar Jaminan
(Garansi Bank) ?
III. Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
- Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) no. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 ;
- Keppres no. 8 tahun 3006 tentang Perubahan atas Keppres no. 80 tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Barang / Jasa Pemerintah ;
IV. Pembahasan
IV.I. Syarat Minimal Format Garansi Bank
1. Syarat-syarat minimal yang harus dimuat dalam suatu Garansi Bank, yaitu :
• Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”. Dalam hal Garansi Bank dibuat dalam
bahasa asing, maka di bawah judul dalam bahasa asing tersebut agar ditambahkan
judul dalam tanda kurung “(Garansi Bank)”atau “(Bank Garansi)”.
• Nama dan alamat bank pemberi garansi;
• Nama dan alamat Pemegang GB (Bowheer);
• Tanggal penerbitan Garansi Bank;
• Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi;
• Jumlah uang yang dijamin oleh bank;
• Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Garansi Bank;
• Penegasan batas waktu terakhir pengajuan klaim, yaitu sekurang-kurangnya 14
(empat belas)hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)hari setelah
berakhirnya Garansi Bank;
• Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran dengan terlebih
dahulu menyita dan menjual benda-benda si berutang untuk melunasi hutangnya
sesuai dengan Pasal 1831 KUHPerdata atau pernyataan bahwa penjamin (bank)
melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih
dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnya sesuai dengan Pasal
1832 KUHPerdata.
Syarat minimal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia
(SEBI) no. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 yang mewajibkan bahwa dalam
penerbitan Garansi Bank, Bank wajib memenuhi persyaratan minimal yang telah
ditetapkan tersebut.
2. Bahwa dalam setiap penerbitan Garansi Bank, agar diupayakan menggunakan
format standar Garansi Bank yang telah ditetapkan. Namun, jika nasabah
menghendaki format Garansi Bank yang berbeda dengan format standar, maka harus
dipastikan format Garansi Bank yang diajukan tersebut :
• Memenuhi syarat minimum yang harus dimuat dalam Garansi Bank,
• Tetap melindungi kepentingan bank, dan
• Tidak melanggar kebijakan bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
• Laksanakan review terhadap format Garansi Bank tersebut dapat dipergunakan
apabila dilakukan penyesuaian terhadap beberapa hal, sebagai berikut :
• Di bawah judul ”JAMINAN BANK” harus ditambahkan judul dalam tanda kurung
(Garansi Bank) atau (Bank Garansi). Hal ini untuk memenuhi syarat minimal yan
telah ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tersebut diatas.
• Harus dicantumkan tempat dikeluarkan/diterbitkannya Garansi Bank dan tanggal
Penerbitan Garansi Bank tersebut. Hal ini untuk memberikan suatu ketegasan
kapan Garansi Bank tersebut mulai berlaku sehingga tidak terjadi kerancuan
apabila terjadi klaim, karena Bank tidak mengambil/menanggung risiko yang
terjadi sebelum Garansi Bank diterbitkan (back date).
• Disarankan agar ditambahkan klausul mengenai domisili hukum apabila terjadi
dispute. Hal tersebut penting untuk kepentingan Bank apabila di masa yang akan
datang terjadi perselisihan hukum yang melibatkan Bank dengan pihak yang
berdomisili diluar daerah dimana Kantor BANK berada.
• Pada masing-masing format bentuk-bentuk Jaminan, kata ”jaminan” agar diganti
menjadi ”Garansi Bank”.
• Pada masing-masing format bentuk-bentuk Jaminan, pada angka 3 (tiga) agar
diisi sesuai kewenangan Pemimpin Cabang berdasarkan surat kuasa Direksi yang
berlaku cfm. Komparisi Perjanjian BANK yang terkini.
• Pada kalimat angka 3 (tiga) selanjutnya yaitu :
” … dengan ini menyatakan bahwa Bank menjamin Pejabat Pembuat Komitmen atas
seluruh nilai uang …” (dst sampai akhir kalimat)
agar dirubah menjadi :”Dengan ini mengikatkan diri untuk menjamin dan akan
membayar setiap saat kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN sejumlah uang yang
meliputi setinggi-tingginya sampai sebesar Rp. ………………….. atas dasar
tuntutan/klaim yang diajukan secara tertulis dengan disertai asli warkat
GARANSI BANK oleh PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN dalam jangka waktu pengajuan
tuntutan yang ditetapkan didalam GARANSI BANK ini, apabila PENYEDIA JASA
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas
waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai tidak memenuhi kewajibannya kepada
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN sebagaimana ditentukan dalam Kontrak/Perjanjian yang
salah satu copynya dipegang oleh PENJAMIN.
• Pada masing-masing format Jaminan, ditambahkan dasar dilakukannya pekerjaan
(Nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa yang
diterbitkan oleh Pengguna Barang/Jasa sesuai dengan kewenangan memutus). Hal
tersebut berfungsi untuk memberikan kepastian hukum kepada Bank bahwa benar
telah terjadi suatu perikatan (dalam suatu perjanjian/kontrak tertulis) antara
pemohon Garansi Bank dengan calon Pemegang Garansi Bank. Selain itu, sesuai
dengan Keppres no. 8 tahun 3006 tentang Perubahan atas Keppres no. 80 tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang / Jasa Pemerintah, mewajibkan adanya keputusan
penetapan penyedia barang/jasa dimaksud.
• Pada angka 5 (lima) dalam format ”Jaminan Pelaksanaan” agar ditambahkan dan
diubah sehingga secara keseluruhan berbunyi sbb :
”Jaminan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan 14 (empat belas) hari
setelah tanggal masa pemeliharaan berakhir berdasarkan kontrak atau sampai
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN mengeluarkan instruksi kepada BANK yang menyatakan
bahwa Jaminan ini boleh diakhiri dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam kontrak selesai sebelum jangka waktu Jaminan ini berakhir”.
• Hal tersebut untuk menjaga kepentingan Bank agar Garansi Bank yang
diterbitkan tidak menjamin prestasi-prestasi yang dilakukan sebelum Garansi
Bank diterbitkan, sebab ada kalanya penyedia barang/jasa mengajukan setelah
perjanjian/kontrak ditandatangani.Pada angka 5 (lima) dalam format ”Jaminan
Pemeliharaan” agar ditambahkan dan diubah sehingga secara keseluruhan berbunyi
sbb :
”Jaminan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan 14 (empat belas) hari
setelah tanggal penyerahan akhir pekerjaan berdasarkan kontrak atau sampai
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN mengeluarkan instruksi kepada BANK yang menyatakan
bahwa Jaminan ini boleh diakhiri dalam hal pemeliharaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam kontrak selesai sebelum jangka waktu Jaminan ini berakhir”.
• Filosofi dari butir f. diatas sama dengan butir e. tersebut diatas.Pada ruang
tanda tangan (paragraf terakhir) agar pencantuman tanda tangan pihak BANK
sebagai penjamin agar disesuaikan menjadi :
”PT Bank ………………………
Kantor Cabang ……………….
Meterai (sesuai ketentuan yang berlaku)
Pemimpin”
IV.II. Pihak yang bertanda tangan dalam PPGB dan Garansi Bank
1. Adapun mengenai permasalahan dapat atau tidaknya Pemegang Garansi Bank turut
serta menandatangani Perjanjian Penerbitan Garansi Bank (PPGB) dan Lembar
Garansi Bank, hal tersebut tidak lazim dipergunakan dalam dokumen PPGB maupun
dalam lembar Garansi Bank. Standar baku format PPGB maupun Garansi Bank tidak
mengikutsertakan pihak Pemegang Garansi Bank untuk ikut bertanda tangan dalam
PPGB dan Garansi Bank.
2. Pasal 1820 KUH Perdata menyebutkan (dikutip) :”Penanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang,
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang manakala orang ini
sendiri tidak memenuhinya”
3. Berdasarkan Pasal 1823 KUH Perdata tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
secara analogi bahwa pihak Pemegang Garansi Bank tidak perlu turut serta
menandatangani dalam lembar Garansi Bank, melainkan pihak Bank sebagai pihak
penanggung/penjamin berdasarkan dokumen Garansi Bank menyatakan untuk
mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin.
4. PPGB adalah suatu perjanjian yang merupakan perjanjian pokok atas perjanjian
pembebanan agunan dalam hal PPGB mensyaratkan adanya agunan untuk menjamin
Garansi Bank. Sedangkan perjanjian pokok dari Garansi Bank adalah perjanjian
atau kontrak yang mengatur transaksi antara pemohon Garansi Bank dengan pihak
ketiga yang merupakan pemegang Garansi Bank sehingga perjanjian pokok tersebut
disebutkan dalam Garansi Bank sebagai dasar pelaksanaan prestasi yang dijamin.
5. Dengan telah disebutkannya perjanjian yang mendasari pelaksanaan prestasi
dalam Garansi Bank, maka secara yuridis Bank telah mengikatkan diri pada
perjanjian yang terjadi antara Pemegang dan Pemohon Garansi Bank dimasud,
sehingga tidak diperlukan lagi keikutsertaan Pemegang Garansi Bank untuk
menandatangani Garansi Bank.
6. Apabila Pemegang Garansi Bank turut menandatangani PPGB dan lembar Garansi
Bank maka hal tersebut adalah berlebihan dan tidak sesuai dengan standar baku
PPGB maupun lembar Garansi Bank dan dapat mengancam timbulnya risiko tuntutan
pembatalan dengan dasar adanya cacat yuridis.
IV. Kesimpulan dan Saran
1. Format Garansi Bank yang dapat diterbitkan oleh BANK harus memuat
syarat-syarat minimal format Garansi Bank sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
Bank Indonesia (SEBI) no. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 yang mewajibkan bahwa
dalam penerbitan Garansi Bank, Bank wajib memenuhi persyaratan minimal yang
telah ditetapkan tersebut.
2. Format Garansi Bank yang dikehendaki oleh Dinas Permukiman dan Prasarana
Wilayah Kabupaten **** belum memenuhi syarat minimal format Garansi Bank
sehingga diperlukan penyesuaian sebagaimana terurai pada butir IV.I.3 di atas.
3. Penandatanganan PPGB dan Garansi Bank oleh pihak Pemegang Garansi Bank
adalah tidak lazim dipergunakan dalam format PPGB maupun dalam lembar Garansi
Bank sehingga perlu dihindari.
Oleh : Achmad Susetyo
http://kasusperbankan.wordpress.com/2009/05/01/garansi-bank-format-tertentu/
Oleh:
edratna | Januari 7, 2008
Bank Garansi, apa dan bagaimana kegunaannya?
Apabila anda bergerak di bidang usaha konstruksi, istilah Bank Garansi tidak
asing lagi. Pada saat anda ingin ikut tender, Pimpinan Proyek mensyaratkan anda
memberikan Bank Garansi Tender (Tender Bond). Dan apabila anda memenangkan
proyek tersebut, maka anda harus menyerahkan Performance Bond (Bank Garansi
Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa memang anda mampu melaksanakan proyek
tersebut.
Untuk memahami, apa dan bagaimana Bank Garansi, serta apa kegunaannya, di bawah
ini saya akan mencoba menjelaskan berdasar pengalaman selama ini.
Apa definisi Bank Garansi?
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht
dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia
bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam
mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.
Dalam bentuk warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of
Credit).
a. Nasabah (A) atau tertanggung mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemimpin
Proyek (X), untuk mengerjakan suatu proyek tertentu
b. Nasabah akan mendatangi Bank, untuk memohon agar Bank bersedia memberikan
penjaminan atas nama nasabah berupa Garansi Bank, untuk menjamin proyek antara
nasabah (A) dan Pemimpin Proyek (X).
c. Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank
Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang
diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank
Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan
undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH
Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si
berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang
ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut
supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi
utangnya…
Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal
1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta
benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika
menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang
bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan
kewajiban (klaim).
Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam
Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang
menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
Apa yang harus ada dalam Bank Garansi?
1. Isi Bank Garansi terdiri dari:
2. Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
3. Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
4. Tanggal penerbitan Bank Garansi
5. Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
6. Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
7. Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
8. Penegasan batas waktu penagihan klaim
9. Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832
Jenis dan macam Bank Garansi
1. Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
2. Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
Lainnya , seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau,
cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk penebusan barang impor.c)
Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.d) BG untuk
pengadaan barang.e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung
usaha konstruksi, adalah:
a. Bid Bond/Tender Bond
b. Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
c. Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
d. Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:
a. Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
b. Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
c. Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh
Garansi Bank
d. Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.
Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung,
agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa
dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi
menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank
tidak serta merta membayar klaim tersebut.
Kegunaan Bank Garansi
Kapan anda memerlukan Bank Garansi? Apabila anda seorang kontraktor, pada awal
ikut tender, anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai persyaratan
untuk ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil, biasanya kontra garansi
dapat menggunakan uang tunai atau tabungan terbeku. Bilamana anda menang proyek
yang diikuti, anda harus menyerahkan Jaminan pelaksanaan, untuk meyakinkan pada
pemilik proyek bahwa anda mampu menyelesaikan proyek tersebut. Biasanya dalam
SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah
ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan
syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan
uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek. Apabila usaha
anda dinilai layak oleh Bank, maka Bank dapat memberikan kredit konstruksi,
yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang muka, untuk menyelesaikan proyek.
Bila anda bergerak dibidang usaha perdagangan, anda sering harus membeli secara
tunai atau kredit, stok barang yang akan dijual. Namun jika perusahaan yang
memproduksi produk tadi mau menerima Bank Garansi, maka anda hanya perlu menyerahkan
Bank Garansi pengadaan untuk dapat memperoleh stok barang dagangan tadi. Dengan
Bank Garansi pengadaan, anda bisa mengatur cash flow, dan baru membayar sesuai
yang ditentukan dalam Bank Garansi tersebut.
Catatan:
Bahan diperoleh dari berbagai sumber (catatan, pelatihan, PBI dan pengalaman
selama ini).
Minggu, 15 Mei 2011
MANFAAT
ASURANSI PARKIR UNTUK PENGELOLA PERPARKIRAN / PENGELOLA GEDUNG
1. Mengalihkan resiko usaha dari perusahaan penglola perparkiran apabila terjadi
kehilangan / kerusakan atas kendaraan yang diparkir di lokasi pelataran parkir.
2. Sebagai sarana promosi bahwa lokasi pelataran parkir tersebut dapat
memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen pengguna jasa parkir.
3. Mencegah terjadinya kebocoran atas penggunaan karcis parkir , khususnya pada
pengelolaan perparkiran secara manual , sebab konsumen pengguna jasa parkir
wajib mendapatkan karcis parkir berasuransi.
4. Memberikan tambahan pendapatan kepada penyelenggara perparkiran , yang
diperoleh dari jumlah premi asuransi parkir yang dibayar oleh konsumen pengguna
jasa parkir.
MANFAAT ASURANSI PARKIR UNTUK KONSUMEN PENGGUNA JASA PARKIR
• Asuransi parkir diperlukan oleh konsumen pengguna jasa parkir karena adanya
resiko kerugian / kehilangan / kerusakan di lokasi pelataran parkir.
• Asuransi parkir diperlukan oleh konsumen pengguna jasa parkir karena resiko
kerugian / kehilangan / kerusakan di lokasi parkir belum pernah mendapatkan
penggantian dari pengelola perparkiran maupun pengelola gedung.
• Asuransi parkir diperlukan oleh konsumen pengguna jasa parkir karena adanya
tuntutan dari konsumen yang memang seharusnya memperoleh hak atas jaminan
perlindungan tersebut.
TUJUAN PENYELENGGARAAN ASURANSI PARKIR
1. Agar konsumen pengguna jasa parkir memperoleh jaminan keamanan
2. Agar konsumen pengguna jasa parkir memperoleh jaminan kepastian hukum
3. Agar konsumen pengguna jasa parkir memperoleh jaminan ganti rugi
Luas Jaminan:
1. Jaminan asuransi
Resiko yang dijamin dalam asuransi parkir :
1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1.1 tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.1.2 perbuatan jahat;
1.1.3 pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti
dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. kebakaran, termasuk :
2.1.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat
penyimpanan Kendaraan Bermotor;
2.1.2. kebakaran akibat sambaran petir;
2.1.3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk
mencegah atau memadamkan kebakaran;
3. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak
yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
Jaminan Tambahan :
Huru-hara Kerusuhan yang terjadi secara tiba-tiba bukan karena kerusuhan akibat
sara, politik atau balas dendam, dan dilakukan oleh sedikitnya 12 orang
Kecelakaan diri yang dialami oleh pengguna jasa parkir di lokasi pelataran
parkir , maksimal untuk 2 orang
Jumat, 25 Februari 2011
Kepada Yth,
Bersama ini saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Principal : .............................
Alamat : .............................
Ditujukan pada : .............................
Alamat : .............................
Pekerjaan : .............................
No. Dokumen : .............................
Nilai Jaminan : .............................
Periode : ............................
Tanggal terbit : ............................
demikian permohonan ini dibuat, terima kasih atas kerjasamanya
hormat kami,
Nama :
Jabatan :
Rabu, 20 Januari 2010
Mega Kontra Bank Garansi adalah Produk turunan dari Surety Bond. Mega Kontra Bank Garansi merupakan
Bukti Jaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan
“Kontraktor” (Principal) dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan
yang ada dalam perjanjian pokok “Pemilik Pekerjaan” (Obligee) dengan Principal,
dan apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan
dalam kontrak, maka Asuransi ( Surety ) akan membayar 100% kepada Bank atas
klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee / Bowheer.
Selanjutnya Surety berhak untuk menuntut kembali/
mereimbursement atas pencairan Kontra Bank Garansi oleh Bank karena Bank
Garansi yang dicairkan oleh Obligee/Bowheer.
Manfaat Mega Kontra Bank Garansi
Mega Kontra Bank Garansi dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi
Prinsipal untuk memenuhi salah satu Syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek
atau Pemberi Kerja bagi Pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan
Uang Muka, Jaminan Dalam Masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau
telah selesai dikerjakan , Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa, dengan biaya dan
persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Perbankan.
Jenis Mega Kontra
Bank Garansi
Jenis Mega Kontra Bank Garansi yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama meliputi:
- Bid Bond/Tender Bond
- Performance Bond
- Advance Payment Bond
- Maintenance Bond
Cara Memperoleh Mega Kontra Bank Garansi
A. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Mega Kontra Bank Garansi sambil
menyertakan dokumen-dokumen:
- Company Profile
- Copy akte Perusahaan dan perubahannya
- Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir
yang sudah diaudit, kecuali bagi Perusahaan baru
- Daftar pekerjaan-pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan
- Daftar pekerjaan-pekerjaan yang telah
diselesaikan
- Struktur Organisasi dan daftar personalia
- Copy Surat Izin Usaha (NPWP, SIUP, SIUJK, TDP)
- Daftar peralatan yang dimiliki
- Daftar Tenaga Ahli
- Undangan tender (bagi Pemohon Jaminan Tender)
- Surat Penunjukan Pemenang dan Kontrak atau Surat
Perintah Kerja SPK (bagi Pemohon Jaminan Pelaksanaan)
- Surat Perjanjian Pemborong atau kontrak (bagi
Pemohon Jaminan Uang Muka)
- Berita acara serah terima pekerjaan I (bagi
Pemohon Jaminan Pemeliharaan)
- Surat Perjanjian Ganti Rugi/Indemnity Letter (formulir
dari PT. Asuransi Mega Pratama) yang telah
ditandatangani dan disahkan di hadapan Notaris.
15. Membayar biaya jasa sesuai tariff yang telah
ditentukan