Senin, 05 Maret 2012

 

Urus Bank Garansi melalui PT.SEKUJE TANJUNG MENANG  , Mudah dan Cepat...!!! memudahkan kontraktor mendapatkan Bank Garansi untuk keperluan Tender tanpa mengganggu cash flow keuangan, langsung Hubungi kami di 081287975061 (SIRATJUDIN)tanpa melalui perantara dengan rate sangat kompetitif. Kami juga melayani asuransi pengangkutan barang untuk tujuan ke seluruh wilayah dengan rate murah dan cepat. Kemudahan dan rate bersaing adalah pilihan Anda....

 
Jenis-jenis Kontra Garansi Bank atas penerbitkan Bank Garansi  yang dapat diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi sebagai berikut :
1.     Kontra Garansi Bank Penawaran Tender (Bid Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank Garansi Penawaran yang diterbitkan oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee bahwa Principal pemegang bank garansi penawaran memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
2.     Kontra Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond)
      Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank Garansi Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
3.     Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Advance Payment Bond)
      Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank Garansi Uang Muka yang diterbitkan oleh Bank Penerbit yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Bank Penerbit akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
4.     Kontra Garansi Bank  Pemeliharaan (Maintenance Bond)
      Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank Garansi Pemeliharaan yang diterbitkan Bank Penerbit untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Bank Penerbit akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

HUNGI LANGSUNG SIRATJUDIN PT.SEKUJE TANJUNG MENANG
HP.081287975061
 

Surety Bond
adalah salah satu perjanjian antara TIGA pihak.

Surety Company memberikan jaminan untuk Pihak Kedua untuk kepentingan Pihak Ketiga :

Pihak I : Surety Company
Pihak II : Principal
Pihak III : Oblige

Disepakati apabila pihak yang dijamin (principal) lalai atau gagal menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak ketiga (Oblige) atas apa yang telah DIPERJANJIKAN pihak penjamin (Surety) akan mengganti biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai tersebut, atau kewajiban pihak ke II terhadap pihak ke III tersebut.

Jadi Perjanjian Penjaminan (Surety Bond) ini hanya merupakan perjajian tambahan dari perjanjian pokok yang sudah ada antara Oblige dan Principal, dengan kata lain perjanjian penjaminan tidak pernah ada bila pokok perjanjian tidak ada dan perjanjian ini mengikuti perjanjian pokok tersebut.

Oblige : Adalah pemberi pekerjaan yang mengadakan kontrak dengan principal.
Dalam kontrak harus menyebutkan hak hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing masing pihak
Oblige dapat berupa perorangan dan dapat pula berupa badan usaha, instansi pemerintah atau lembaga lembaga lainya.

Principal : Adalah perseorangan atau Badan Hukum yang mengikatkan dirinya dengan
Oblige dalam kontrak dan berjanji untuk melaksanakan ketentuan dalam kontrak tersebut.

- Dalam Construction Contract, Principal adalah kontraktor bangunan
- Dalam supply contract : Principal adalah penyalur barang
- Dalam Custom : Principal adalah pihak wajib bayar bea.

Surety Company : Adalah perusahaan yang memberikan jaminan kepada principal atas kesanggupannya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, jika tidak dilasksanakan maka Surety Company, akan membayar ganti rugi maksimal sebesar jaminan Surety Company.
Surety Company di Indonesia adalah ditunjuk Perusahaan Asuransi.

Dalam praktek Surety Bond baru melaksanakan beberapa bidang diantaranya :
• BID BOND/TENDER BOND ( Jaminan Penawaran )
• PERFOMANCE BOND ( Jaminan Pelaksanaan )
• ADVANCE PAYMENT BOND ( Jaminan Uang Muka )
• MAINTENANCE BOND ( Jaminan Pemeliharaan )

Pelaksanaan Surety Bond di beberapa negara termasuk Indonesia tidak selalu sama karena tergantung pada situasi dan kondisi yang ada di negara tersebut.
Namun persamaannya adalah dalam prinsip prinsip Surety Bond yaitu :
a, Merupakan kontrak antara tiga pihak dimana kontrak antara principal dan oblige sebagai dasar.
b, Untuk penerbitan jaminan principal dibebani Service Charge ( biaya pelayanan ) atau seperti premi dalam asuransi
c, Jangka waktu Surety Bond pada prinsipnya menjamin sepanjang waktu kontrak yang telah dibuat antara principal dengan Oblige ( Non Cancellation )
d, Dalam penyelesaian klaim pada prinsipnya harus dibuktikan terlebih dahulu adanya kerugian yagn terjadi dan itu terjadi setelah secara resmi diadakan PEMUTUSAN Kontrak/Hubungan Kerja
e, Prinsip kerugian ini bisa berubah apabila dalam pengaturannya sudah dengan tegas disebutkan bahwa jaminan yang diminta bukan berdasarkan kerugian, tetapi lebih menekankan pada hukuman / penalty ( Bid Bond / Tender Bond )
f, Atas segala kerugian yang dibayar, Surety Company mempunyai hak TUNTUT SECARA OTOMATIS (RECOVERY) kepada Prinsipal. RECOVERY ini ditegaskan secara formal daam “Indemnity Agreement” yang ditanda tangani oleh Prinsipal dan Indemnitornya Sebelum atau Pada Saat Jaminan (Bond) dikeluarkan.
g, Risiko yang dijamin dari Surety Bond tidak ditahan sendiri oleh sipenjamin, tetapi diasuransikan kembali kepada perusahaan asuransi lainnya.

Jadi Prinsip Surety Bond dapat dirumuskan sebagai berikut :
• Harus ada kontrak yang jadi dasar harus dilaksanakan
• Prinsipal adalah pihak yang wajib melaksanakan ketentuan kontrak
• Tanggungjawab ( Jaminan ) dalam Surety Bond adalah pendukung dari kewajiban Prinsipal dalam kontrak pokok.
• Surety Company mempunyai hak recovery terhadap principal atas segala pembayaran yang dilakukan kepada oblige
• Surety Bond adalah perjanjian yang bersifat “Non cancellation” atau tidak dapat dibatalkan.

2. Adapun Jenis Jenis Construction Contract Bond

2.1 BID BOND / JAMINAN TENDER / JAMINAN PENAWARAN
Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk mengikuti penawaran / lelang suatu proyek / Pekerjaan yang dibiayai oleh dana pemerintah / swasta

Fungsi Jaminan
Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi seua persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan dan apabila Principal memenangkan pelelangan tersebut maka Principal akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan pekerjaan dengan Obligee.

2.2 PERFORMANCE BOND / JAMINAN PELAKSANAAN
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Performance Bond akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesusai dengan ketentuan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Fungsi Jaminan
Manjamin bahwa Principal mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan standar serta waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

2.3 ADVANCE PAYMENT BOND / JAMINAN UANG MUKA
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Advance Payment Bond akan sanggup mengembalikan Uang Muka yang telah diterimanya dari Obligee Obligee sesusai dengan ketentuan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Fungsi Jaminan
Untuk menjamin pengembalian uang muka yang diterima oleh principal dari Obligee

Jumlah Uang Muka yang dijamin oleh Surety akan berkurang sesuai dengan angsuran angsuran pengembalian Uang Muka yang telah dibayarkan oleh Principal kepada Obligee.


2.4 MAINTENNCE BOND / JAMINAN PEMELIHARAAN
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Maintenance Bond akan sanggup memperbaiki kerusakan kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Fungsi Jaminan
untuk menjamin pemeliharaan pekerjaan atas kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan ( setelah proyek diserahkan kepada Obligee )

3. Hal hal yang perlu diperhatikan dalam hubungan dengan kontrak konstruksi
- Harga kontrak
Mengenai harga kontrak adalah penting bagi pemberi jaminan karena dari jumlah ini akan diperhitungkan berapa persen besarnya jaminan.
- Ketentuan Pembayaran
Dalam kontrak tercantum sisitem pembayaran apakah berdasarkan bulanan atau dengan perhitungan prestasi kerja
- Uraian Pekerjaan dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan
- Pekerjaan itu apakah di sub kontrakkan.
- Ketentuan tentang pinalty
- Ketentuan tentang pekerjaan tambahan
- Perubahan kontrak
- perselisihan

4. Metode penilaian yang harus dilakukan Surety Company
Untuk mendapatkan jaminan kontrak konstruksi seperti yang diajukan dalam permohonan (SPPA Form lampiran III. 1) perlu dilakukan penilaian terhadap kontraktor itu sendiri. Tahap proses penilaian itu dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan data data lengkap tentang kontraktor yag akan diberikan jaminan, yang mencakup data data pokok dan data penunjang seperti :

4.1 Data Pokok
a, Copy Akta beserta perubahannya (jika ada)
b, Laporan Keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi perusahan baru, diutamakan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, yaitu meliputi :
b.i Neraca lengkap dengan perincian dan penjelasannya
b.ii Rugi Laba lengkap dengan perincian dan penjelasannya
c. Copy Rekening Koran (R/C) pertanggal Neraca dan 2 (dua) bulan terakhi.
d. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan disusun table dan dilampirkan copy SPK/Kontraknya
e. Daftar pekerjaan yang telah diselesaikan disusun secara kelompok menurut tahun penyelesaiannya dalam suatu table dan dilampiri copy berita acara serah terima pekerjaan.
f. Company Profil yang berisi : Strukktur Organisasi Perusahaan
g. Daftar Riwayat Hidup direksi dan Staff Ahli yang statusnya sebagai Pegawai tetap dan dilampiri fotocopy Ijazahnya masing masing
h. Copy Surat Izin Yang dimiliki dan masih berlaku, misalnya :
i. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
ii. SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi)
iii. Surat Keterangan Izin Tempat Usaha
iv. Surat Keterangan Domisili
v. Dan Surat keterangan lainnya

41.2 . Data penunjang
a. copy surat tentang NPWP
b. Copy surat refferensi dari Bank
c. Copy surat keanggotaan ( KADIN, GAPENSI,PPGI, HIPMI)

dari data data tersebutt diatas t akan mendapatkan gambaran yang jelas akan kemampuan kontraktor dalam melaksanakan kewajibanya kepada obligee atas suatu pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian.

5. Klaim Dan Sumber Terjadinya Kerugian

Walaupun pemberian jaminan Surety Bond dikenakan “service Charge” yangrendah dan dimaksudkan hanya sebagai biaya pelayanan tetapi karena tujuannya adalah melindungi pemilik proyek (Oblige), sehingga apabila kontraktor gagal melaksanakan tugasnya maka Surety Company harus menjaminnya.

Manfaat dari adanya surety Bond dan apakah perusahaan asuransi yang mengeluarkannya bonafids atau tidak, baru akan diketahui pada saat terjadinya klaim.

Pada saat penanganan klaim inilah ditest kembali apakah waktu memberi jaminan para underwriter sudah menganalisa dan meneliti segala factor factor yagn perlu dan dipersyaratkan dalam perjanjian dengan Oblige

Jaminan hanya ada apabila kegagalan tersebut terjadi akibat kesalahan dari kontraktor melaksanakan tugasnya sesusai isi kontrak kerja, jika tidak dapat dipenuhi isi kontrak sebagai akibat dari kesalahan Obligee maka Surety Company tidak wajib mencairkan jaminan.

Itulah sebabnya mengapa sebelum Surety Company bersedia memberi jaminan untuk Construction Contract Bond serta jaminan tambahan lainnya perlu meneliti dan mengevaluasi lebih dahulu kemampuan kontraktor serta melakukan survey atas proyek yang akan dikerjakan.

Hal Hal yang perlu diperhatikan dan diteliti dalam menangani klaim yang diajukan oleh Oblige tergantung pada jenis bondnya, dan secara garis besarnya perlu dilakukan langkah langkah sebagai berikut :
a. Obligee perlu secara formal mengajukan klaim
b. Surety Company perlu mengadakan penelitian sebab sebab dari permintaan klaim tersebut dengan meneliti :
- hubungannya dengan isi kontrak
- apa yang dipenuhi dan tidak dipenuhi
- dokumen apa yang ada dan sebagainya
c. atas hasil analisa factor factor tadi, barulah ditentukan langkah langkah apa yagn perlu dilakukan untuk menanggapinya yang bisa mencakup :
- Menyetujui klaim tersebut tetapi dengan persyaratan
- Kemungkinan diajukannya solusi lain (terutama untuk jaminan “conditional)
- Dokumen dokumen yang harus dipenuhi sebagai pendukung klaim

Yang perlu diperhatikan : Apabila jaminan tersebut bersifat “unconditional” maka pengurusan klaim ini relative singkat, karena secara otomatis penjamin harus memenuhi klaim yang diajukan oleh Obligee secara penuh tanpa mempersoalkan apakah kerugiannya sebesar itu atau tidak.

Akan tetapi jika jaminan itu bersifat “conditional” maka prosesnya akan lebih panjang, karena penjamin hanya akan membayar maksimum sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee atau sejumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Dari penjelasan singkat tersebut, telah dapat dibayangkan bahwa tinggi rendahnya pencairan jaminan sangat tergantung pada ketelitian underwriter sewaktu melakukan pemberian jaminan.

Dari data data dimasa lalu klaim yang telah disetujui dapat dikelompokkan karena sebab sebab sebagai berikut :
5.1 menurut catatan Swiss Reinsurance Coy – Zurich pada bukunya “Bond Underwriting Guide” 1970 bahwa statistic mencatat sebab sebab terjadinya kerugian atau kegagalan kontraktor adalah :
o 32% gagalnya kontraktor adalah tidak memadainya nilai kontrak dibandingkan dengan nilai yang seharusnya.
o 26 % gagalnya kontraktor adalah akibat kurang akuratnya dalam melakukan perhitungan yang tepat pada saat penawaran.
o 17 % gagalnya kontraktor disebabkan kurang lancarnya pembayaran dari pemilik
o 17 % gagalnya kontraktor disebabkan kurang pengalaman dalam penanganan pekerjaan
o 8% gagalnya kontraktor akibat fluktuasi dan resesi moneter yang mempengaruhi biaya.
5.2 karena lemahnya pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan biaya

5.3 terlalu banyak pekerjaan yang dipegang oleh kontraktor sehingga mengurangi ketelitian dan konsentrasi baik dibidang keuangan, pengendalian dan lain lain.

5.4 Banyaknya pekerjaan yang diSub-kontrakkan dan tidak diawasi langsung sehingga hasilnya kurang memuaskan.

5.5 Adanya spekulasi dari kontraktor dengan menempatkan sebagian modal kerja / uang muka yang diterima digunakan untuk usaha lainnya.

5.6 Karena akibat terjadinya bencana alam seperti banjir, longsor, atau mogok kerja yang akan memperlambat pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan jadwal dan berakibat penyelesaian tertunda serta juga mengakibatkan biaya pengadaan dan pengangkutan akan naik.

5.7 Modal kerja kontraktor tidak memadai sehingga bergatung pada fasilitas pinjaman.

5.8 Kekurangan tenaga ahli dalam kontraktor

5.9 Kurangnya peralatan milik sendiri. Walaupun ada tambahan peralatan sewaan namun tetap mengahadapi masalah apabila sewaktu waktu kontrak sewa dihentikan
Diposkan oleh UPI-BONDING di 00:17 0 komentar http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Rabu, 25 Januari 2012
GARANSI BANK DENGAN FORMAT TERTENTU

I . Kasus Posisi
Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten **** melalui suratnya No. ********** tanggal 8 Mei 2008 menyampaikan bahwa setiap bentuk dan isi Jaminan yang menjamin penawaran, uang muka, pelaksanaan dan pemeliharaan dalam pengadaan jasa konstruksi, secara substansif harus sesuai dengan format sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut diatas.
II. Permasalahan
1. Apakah format jaminan (Garansi Bank) sebagaimana disampaikan tersebut dapat diterbitkan oleh BANK ?
2. Apakah pihak Pemegang Jaminan dapat turut berkomparisi / secara langsung mengikatkan diri dengan BANK dan turut menandatangani PPGB dan Lembar Jaminan (Garansi Bank) ?
III. Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
- Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) no. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 ;
- Keppres no. 8 tahun 3006 tentang Perubahan atas Keppres no. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang / Jasa Pemerintah ;
IV. Pembahasan
IV.I. Syarat Minimal Format Garansi Bank
1. Syarat-syarat minimal yang harus dimuat dalam suatu Garansi Bank, yaitu :
• Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”. Dalam hal Garansi Bank dibuat dalam bahasa asing, maka di bawah judul dalam bahasa asing tersebut agar ditambahkan judul dalam tanda kurung “(Garansi Bank)”atau “(Bank Garansi)”.
• Nama dan alamat bank pemberi garansi;
• Nama dan alamat Pemegang GB (Bowheer);
• Tanggal penerbitan Garansi Bank;
• Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi;
• Jumlah uang yang dijamin oleh bank;
• Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Garansi Bank;
• Penegasan batas waktu terakhir pengajuan klaim, yaitu sekurang-kurangnya 14 (empat belas)hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)hari setelah berakhirnya Garansi Bank;
• Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran dengan terlebih dahulu menyita dan menjual benda-benda si berutang untuk melunasi hutangnya sesuai dengan Pasal 1831 KUHPerdata atau pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnya sesuai dengan Pasal 1832 KUHPerdata.
Syarat minimal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) no. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 yang mewajibkan bahwa dalam penerbitan Garansi Bank, Bank wajib memenuhi persyaratan minimal yang telah ditetapkan tersebut.
2. Bahwa dalam setiap penerbitan Garansi Bank, agar diupayakan menggunakan format standar Garansi Bank yang telah ditetapkan. Namun, jika nasabah menghendaki format Garansi Bank yang berbeda dengan format standar, maka harus dipastikan format Garansi Bank yang diajukan tersebut :
• Memenuhi syarat minimum yang harus dimuat dalam Garansi Bank,
• Tetap melindungi kepentingan bank, dan
• Tidak melanggar kebijakan bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Laksanakan review terhadap format Garansi Bank tersebut dapat dipergunakan apabila dilakukan penyesuaian terhadap beberapa hal, sebagai berikut :
• Di bawah judul ”JAMINAN BANK” harus ditambahkan judul dalam tanda kurung (Garansi Bank) atau (Bank Garansi). Hal ini untuk memenuhi syarat minimal yan telah ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tersebut diatas.
• Harus dicantumkan tempat dikeluarkan/diterbitkannya Garansi Bank dan tanggal Penerbitan Garansi Bank tersebut. Hal ini untuk memberikan suatu ketegasan kapan Garansi Bank tersebut mulai berlaku sehingga tidak terjadi kerancuan apabila terjadi klaim, karena Bank tidak mengambil/menanggung risiko yang terjadi sebelum Garansi Bank diterbitkan (back date).
• Disarankan agar ditambahkan klausul mengenai domisili hukum apabila terjadi dispute. Hal tersebut penting untuk kepentingan Bank apabila di masa yang akan datang terjadi perselisihan hukum yang melibatkan Bank dengan pihak yang berdomisili diluar daerah dimana Kantor BANK berada.
• Pada masing-masing format bentuk-bentuk Jaminan, kata ”jaminan” agar diganti menjadi ”Garansi Bank”.
• Pada masing-masing format bentuk-bentuk Jaminan, pada angka 3 (tiga) agar diisi sesuai kewenangan Pemimpin Cabang berdasarkan surat kuasa Direksi yang berlaku cfm. Komparisi Perjanjian BANK yang terkini.
• Pada kalimat angka 3 (tiga) selanjutnya yaitu :
” … dengan ini menyatakan bahwa Bank menjamin Pejabat Pembuat Komitmen atas seluruh nilai uang …” (dst sampai akhir kalimat)
agar dirubah menjadi :”Dengan ini mengikatkan diri untuk menjamin dan akan membayar setiap saat kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN sejumlah uang yang meliputi setinggi-tingginya sampai sebesar Rp. ………………….. atas dasar tuntutan/klaim yang diajukan secara tertulis dengan disertai asli warkat GARANSI BANK oleh PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN dalam jangka waktu pengajuan tuntutan yang ditetapkan didalam GARANSI BANK ini, apabila PENYEDIA JASA ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai tidak memenuhi kewajibannya kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN sebagaimana ditentukan dalam Kontrak/Perjanjian yang salah satu copynya dipegang oleh PENJAMIN.
• Pada masing-masing format Jaminan, ditambahkan dasar dilakukannya pekerjaan (Nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa yang diterbitkan oleh Pengguna Barang/Jasa sesuai dengan kewenangan memutus). Hal tersebut berfungsi untuk memberikan kepastian hukum kepada Bank bahwa benar telah terjadi suatu perikatan (dalam suatu perjanjian/kontrak tertulis) antara pemohon Garansi Bank dengan calon Pemegang Garansi Bank. Selain itu, sesuai dengan Keppres no. 8 tahun 3006 tentang Perubahan atas Keppres no. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang / Jasa Pemerintah, mewajibkan adanya keputusan penetapan penyedia barang/jasa dimaksud.
• Pada angka 5 (lima) dalam format ”Jaminan Pelaksanaan” agar ditambahkan dan diubah sehingga secara keseluruhan berbunyi sbb :
”Jaminan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal masa pemeliharaan berakhir berdasarkan kontrak atau sampai PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN mengeluarkan instruksi kepada BANK yang menyatakan bahwa Jaminan ini boleh diakhiri dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam kontrak selesai sebelum jangka waktu Jaminan ini berakhir”.
• Hal tersebut untuk menjaga kepentingan Bank agar Garansi Bank yang diterbitkan tidak menjamin prestasi-prestasi yang dilakukan sebelum Garansi Bank diterbitkan, sebab ada kalanya penyedia barang/jasa mengajukan setelah perjanjian/kontrak ditandatangani.Pada angka 5 (lima) dalam format ”Jaminan Pemeliharaan” agar ditambahkan dan diubah sehingga secara keseluruhan berbunyi sbb :
”Jaminan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal penyerahan akhir pekerjaan berdasarkan kontrak atau sampai PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN mengeluarkan instruksi kepada BANK yang menyatakan bahwa Jaminan ini boleh diakhiri dalam hal pemeliharaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam kontrak selesai sebelum jangka waktu Jaminan ini berakhir”.
• Filosofi dari butir f. diatas sama dengan butir e. tersebut diatas.Pada ruang tanda tangan (paragraf terakhir) agar pencantuman tanda tangan pihak BANK sebagai penjamin agar disesuaikan menjadi :
”PT Bank ………………………
Kantor Cabang ……………….
Meterai (sesuai ketentuan yang berlaku)
Pemimpin”
IV.II. Pihak yang bertanda tangan dalam PPGB dan Garansi Bank
1. Adapun mengenai permasalahan dapat atau tidaknya Pemegang Garansi Bank turut serta menandatangani Perjanjian Penerbitan Garansi Bank (PPGB) dan Lembar Garansi Bank, hal tersebut tidak lazim dipergunakan dalam dokumen PPGB maupun dalam lembar Garansi Bank. Standar baku format PPGB maupun Garansi Bank tidak mengikutsertakan pihak Pemegang Garansi Bank untuk ikut bertanda tangan dalam PPGB dan Garansi Bank.
2. Pasal 1820 KUH Perdata menyebutkan (dikutip) :”Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya”
3. Berdasarkan Pasal 1823 KUH Perdata tersebut di atas, maka dapat disimpulkan secara analogi bahwa pihak Pemegang Garansi Bank tidak perlu turut serta menandatangani dalam lembar Garansi Bank, melainkan pihak Bank sebagai pihak penanggung/penjamin berdasarkan dokumen Garansi Bank menyatakan untuk mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin.
4. PPGB adalah suatu perjanjian yang merupakan perjanjian pokok atas perjanjian pembebanan agunan dalam hal PPGB mensyaratkan adanya agunan untuk menjamin Garansi Bank. Sedangkan perjanjian pokok dari Garansi Bank adalah perjanjian atau kontrak yang mengatur transaksi antara pemohon Garansi Bank dengan pihak ketiga yang merupakan pemegang Garansi Bank sehingga perjanjian pokok tersebut disebutkan dalam Garansi Bank sebagai dasar pelaksanaan prestasi yang dijamin.
5. Dengan telah disebutkannya perjanjian yang mendasari pelaksanaan prestasi dalam Garansi Bank, maka secara yuridis Bank telah mengikatkan diri pada perjanjian yang terjadi antara Pemegang dan Pemohon Garansi Bank dimasud, sehingga tidak diperlukan lagi keikutsertaan Pemegang Garansi Bank untuk menandatangani Garansi Bank.
6. Apabila Pemegang Garansi Bank turut menandatangani PPGB dan lembar Garansi Bank maka hal tersebut adalah berlebihan dan tidak sesuai dengan standar baku PPGB maupun lembar Garansi Bank dan dapat mengancam timbulnya risiko tuntutan pembatalan dengan dasar adanya cacat yuridis.
IV. Kesimpulan dan Saran
1. Format Garansi Bank yang dapat diterbitkan oleh BANK harus memuat syarat-syarat minimal format Garansi Bank sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) no. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 yang mewajibkan bahwa dalam penerbitan Garansi Bank, Bank wajib memenuhi persyaratan minimal yang telah ditetapkan tersebut.
2. Format Garansi Bank yang dikehendaki oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten **** belum memenuhi syarat minimal format Garansi Bank sehingga diperlukan penyesuaian sebagaimana terurai pada butir IV.I.3 di atas.
3. Penandatanganan PPGB dan Garansi Bank oleh pihak Pemegang Garansi Bank adalah tidak lazim dipergunakan dalam format PPGB maupun dalam lembar Garansi Bank sehingga perlu dihindari.
Oleh : Achmad Susetyo
http://kasusperbankan.wordpress.com/2009/05/01/garansi-bank-format-tertentu/
Diposkan oleh UPI-BONDING di 19:58 0 komentar http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Oleh: edratna | Januari 7, 2008

Bank Garansi, apa dan bagaimana kegunaannya?

Apabila anda bergerak di bidang usaha konstruksi, istilah Bank Garansi tidak asing lagi. Pada saat anda ingin ikut tender, Pimpinan Proyek mensyaratkan anda memberikan Bank Garansi Tender (Tender Bond). Dan apabila anda memenangkan proyek tersebut, maka anda harus menyerahkan Performance Bond (Bank Garansi Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa memang anda mampu melaksanakan proyek tersebut.

Untuk memahami, apa dan bagaimana Bank Garansi, serta apa kegunaannya, di bawah ini saya akan mencoba menjelaskan berdasar pengalaman selama ini.

Apa definisi Bank Garansi?

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.

Dalam bentuk warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of Credit).

a. Nasabah (A) atau tertanggung mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemimpin Proyek (X), untuk mengerjakan suatu proyek tertentu
b. Nasabah akan mendatangi Bank, untuk memohon agar Bank bersedia memberikan penjaminan atas nama nasabah berupa Garansi Bank, untuk menjamin proyek antara nasabah (A) dan Pemimpin Proyek (X).
c. Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.

Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.

Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya…

Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.

Apa yang harus ada dalam Bank Garansi?

1. Isi Bank Garansi terdiri dari:
2. Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
3. Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
4. Tanggal penerbitan Bank Garansi
5. Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
6. Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
7. Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
8. Penegasan batas waktu penagihan klaim
9. Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832

Jenis dan macam Bank Garansi
1. Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
2. Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
Lainnya , seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk penebusan barang impor.c) Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.d) BG untuk pengadaan barang.e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.

Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:

a. Bid Bond/Tender Bond
b. Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
c. Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
d. Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:

a. Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
b. Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
c. Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
d. Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.

Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta merta membayar klaim tersebut.

Kegunaan Bank Garansi
Kapan anda memerlukan Bank Garansi? Apabila anda seorang kontraktor, pada awal ikut tender, anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai persyaratan untuk ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil, biasanya kontra garansi dapat menggunakan uang tunai atau tabungan terbeku. Bilamana anda menang proyek yang diikuti, anda harus menyerahkan Jaminan pelaksanaan, untuk meyakinkan pada pemilik proyek bahwa anda mampu menyelesaikan proyek tersebut. Biasanya dalam SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek. Apabila usaha anda dinilai layak oleh Bank, maka Bank dapat memberikan kredit konstruksi, yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang muka, untuk menyelesaikan proyek.

Bila anda bergerak dibidang usaha perdagangan, anda sering harus membeli secara tunai atau kredit, stok barang yang akan dijual. Namun jika perusahaan yang memproduksi produk tadi mau menerima Bank Garansi, maka anda hanya perlu menyerahkan Bank Garansi pengadaan untuk dapat memperoleh stok barang dagangan tadi. Dengan Bank Garansi pengadaan, anda bisa mengatur cash flow, dan baru membayar sesuai yang ditentukan dalam Bank Garansi tersebut.

Catatan:

Bahan diperoleh dari berbagai sumber (catatan, pelatihan, PBI dan pengalaman selama ini).
Diposkan oleh UPI-BONDING di 19:56 0 komentar http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Minggu, 15 Mei 2011
MANFAAT ASURANSI PARKIR UNTUK PENGELOLA PERPARKIRAN / PENGELOLA GEDUNG
1. Mengalihkan resiko usaha dari perusahaan penglola perparkiran apabila terjadi kehilangan / kerusakan atas kendaraan yang diparkir di lokasi pelataran parkir.
2. Sebagai sarana promosi bahwa lokasi pelataran parkir tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen pengguna jasa parkir.
3. Mencegah terjadinya kebocoran atas penggunaan karcis parkir , khususnya pada pengelolaan perparkiran secara manual , sebab konsumen pengguna jasa parkir wajib mendapatkan karcis parkir berasuransi.
4. Memberikan tambahan pendapatan kepada penyelenggara perparkiran , yang diperoleh dari jumlah premi asuransi parkir yang dibayar oleh konsumen pengguna jasa parkir.

MANFAAT ASURANSI PARKIR UNTUK KONSUMEN PENGGUNA JASA PARKIR
• Asuransi parkir diperlukan oleh konsumen pengguna jasa parkir karena adanya resiko kerugian / kehilangan / kerusakan di lokasi pelataran parkir.
• Asuransi parkir diperlukan oleh konsumen pengguna jasa parkir karena resiko kerugian / kehilangan / kerusakan di lokasi parkir belum pernah mendapatkan penggantian dari pengelola perparkiran maupun pengelola gedung.
• Asuransi parkir diperlukan oleh konsumen pengguna jasa parkir karena adanya tuntutan dari konsumen yang memang seharusnya memperoleh hak atas jaminan perlindungan tersebut.

TUJUAN PENYELENGGARAAN ASURANSI PARKIR
1. Agar konsumen pengguna jasa parkir memperoleh jaminan keamanan
2. Agar konsumen pengguna jasa parkir memperoleh jaminan kepastian hukum
3. Agar konsumen pengguna jasa parkir memperoleh jaminan ganti rugi

Luas Jaminan:

1. Jaminan asuransi
Resiko yang dijamin dalam asuransi parkir :
1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1.1 tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.1.2 perbuatan jahat;
1.1.3 pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. kebakaran, termasuk :
2.1.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
2.1.2. kebakaran akibat sambaran petir;
2.1.3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
3. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.



Jaminan Tambahan :
Huru-hara Kerusuhan yang terjadi secara tiba-tiba bukan karena kerusuhan akibat sara, politik atau balas dendam, dan dilakukan oleh sedikitnya 12 orang

Kecelakaan diri yang dialami oleh pengguna jasa parkir di lokasi pelataran parkir , maksimal untuk 2 orang
Diposkan oleh UPI-BONDING di 18:39 0 komentar http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Jumat, 25 Februari 2011
Kepada Yth,

Bersama ini saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama Principal : .............................

Alamat : .............................

Ditujukan pada : .............................

Alamat : .............................

Pekerjaan : .............................

No. Dokumen : .............................

Nilai Jaminan : .............................

Periode : ............................

Tanggal terbit : ............................

demikian permohonan ini dibuat, terima kasih atas kerjasamanya

hormat kami,



Nama :
Jabatan :
Diposkan oleh UPI-BONDING di 05:51 0 komentar http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Rabu, 20 Januari 2010

Mega  Kontra Bank Garansi adalah Produk turunan dari Surety Bond. Mega Kontra Bank Garansi merupakan Bukti Jaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan “Kontraktor” (Principal) dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian pokok “Pemilik Pekerjaan” (Obligee) dengan Principal, dan apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Asuransi ( Surety ) akan membayar 100% kepada Bank atas klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee / Bowheer.
Selanjutnya Surety berhak untuk menuntut kembali/ mereimbursement atas pencairan Kontra Bank Garansi oleh Bank karena Bank Garansi yang dicairkan oleh Obligee/Bowheer.
Manfaat Mega Kontra Bank Garansi
Mega Kontra Bank Garansi dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Prinsipal untuk memenuhi salah satu Syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja bagi Pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Dalam Masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan , Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa, dengan biaya dan persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Perbankan.
Jenis Mega Kontra Bank Garansi
Jenis Mega Kontra Bank Garansi yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama meliputi:
-  Bid Bond/Tender Bond
-  Performance Bond
-  Advance Payment Bond
-  Maintenance Bond

Cara Memperoleh Mega Kontra Bank Garansi
A. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Mega Kontra Bank Garansi sambil menyertakan dokumen-dokumen:
  1. Company Profile
  2. Copy akte Perusahaan dan perubahannya  
  3. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit, kecuali bagi Perusahaan baru
  4. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan
  5. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan
  6. Struktur Organisasi dan daftar personalia
  7. Copy Surat Izin Usaha (NPWP, SIUP, SIUJK, TDP)
  8. Daftar peralatan yang dimiliki
  9. Daftar Tenaga Ahli
  10. Undangan tender (bagi Pemohon Jaminan Tender)
  11. Surat Penunjukan Pemenang dan Kontrak atau Surat Perintah Kerja SPK (bagi Pemohon Jaminan Pelaksanaan)
  12. Surat Perjanjian Pemborong atau kontrak (bagi Pemohon Jaminan Uang Muka)
  13. Berita acara serah terima pekerjaan I (bagi Pemohon Jaminan Pemeliharaan)
  14. Surat Perjanjian Ganti Rugi/Indemnity Letter (formulir dari     PT. Asuransi Mega Pratama) yang telah ditandatangani dan disahkan di hadapan Notaris.
   15.  Membayar biaya jasa sesuai tariff yang telah ditentukan