Senin, 05 Maret 2012

 

Urus Bank Garansi melalui PT.SEKUJE TANJUNG MENANG  , Mudah dan Cepat...!!! memudahkan kontraktor mendapatkan Bank Garansi untuk keperluan Tender tanpa mengganggu cash flow keuangan, langsung Hubungi kami di 081287975061 (SIRATJUDIN)tanpa melalui perantara dengan rate sangat kompetitif. Kami juga melayani asuransi pengangkutan barang untuk tujuan ke seluruh wilayah dengan rate murah dan cepat. Kemudahan dan rate bersaing adalah pilihan Anda....

 
Jenis-jenis Kontra Garansi Bank atas penerbitkan Bank Garansi  yang dapat diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi sebagai berikut :
1.     Kontra Garansi Bank Penawaran Tender (Bid Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank Garansi Penawaran yang diterbitkan oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee bahwa Principal pemegang bank garansi penawaran memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
2.     Kontra Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond)
      Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank Garansi Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
3.     Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Advance Payment Bond)
      Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank Garansi Uang Muka yang diterbitkan oleh Bank Penerbit yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Bank Penerbit akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
4.     Kontra Garansi Bank  Pemeliharaan (Maintenance Bond)
      Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank Garansi Pemeliharaan yang diterbitkan Bank Penerbit untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Bank Penerbit akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

HUNGI LANGSUNG SIRATJUDIN PT.SEKUJE TANJUNG MENANG
HP.081287975061
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar