Jenis-jenis Kontra Garansi Bank atas penerbitkan Bank Garansi yang dapat diterbitkan oleh Perusahaan
Asuransi sebagai berikut :
1. Kontra Garansi Bank Penawaran Tender (Bid Bond)
Jaminan kepada Bank atas
penerbitan Bank Garansi Penawaran yang diterbitkan oleh Bank Penerbit yang menjamin
Obligee bahwa Principal pemegang bank garansi penawaran memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan
apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup
Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Bank Penerbit
akan memberikan ganti rugi sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada
Obligee.
2.
Kontra Garansi Bank
Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank
Garansi Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee
bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Bank
Penerbit akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang
diterbitkan kepada Obligee.
3.
Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Advance
Payment Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank
Garansi Uang Muka yang diterbitkan oleh Bank Penerbit yang menjamin bahwa Principal
akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan
pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Bank Penerbit
akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang
diterbitkan kepada Obligee.
4.
Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank
Garansi Pemeliharaan yang diterbitkan Bank Penerbit untuk menjamin Obligee
bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan
setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau
kekurangan maka Bank Penerbit akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai
jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
HUNGI LANGSUNG SIRATJUDIN PT.SEKUJE TANJUNG MENANG
HP.081287975061
Tidak ada komentar:
Posting Komentar